Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Agustus 30, 2016
Posted by Imam Subagyo in Permenkeu.Tags: Pengampunan Pajak, PMK 127/PMK.010/2016, Tax Amnesty
trackback
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016, tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Istri punya usaha ber~npwp tahun 2005, suami pensiunan (dibawah ptkp) ber~npwp tahun 2010. npwp istri dari 000 dengan suami ber~npwp sama pajak diganti 001. Gimana cara ikut TA, sementara suami tdk hak, disisi lain TA harus pake npwp.suami (penj.Kpp) terimakasih.
SukaSuka
Terima kasih Pak Lek Mbang,
Menurut penjelasan temen di KPP, yang harus ikut TA adalah Suami..dgn NPWP istri menjadi 001 berarti penghasilan suami tdk se-mata2 dr pensiunan krn pghsln istri dr usaha digabung dg suami. Kalau ikut TA, tarif tebusannya tidak ikut kelompok UKM, krn bercampur dengan hasil dr pensiunan.
Perlu juga diperhatikan apakah suami sdh lapor atau belum SPT 2015, karena
syarat ikut TA…lapor SPT 2015
Kalau belum lapor harus lapor dulu pake formulir 1770 (bukan 1770 SS) karena ada penghasilan istri yang digabung.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi AR pada KPP terdekat.
Terima Kasih…
SukaSuka
Menurut hasil sosialisasi tax amnesty yang sudah pernah saya ikuti, di katakan bahwa menurut PMK 127/PMK.010/2016 ps. 6 ayat 1 bhw obyek pajak yang wajib di laporkan pd SPT adalah semua barang/harta yang berujud dan tidak berujud, dan yang bisa ditentukan dalam mata uang rupiah. misal : utang, mobil, sepeda motor, emas, perhiasan apa saja termasuk batu akik, intan, dll,
Pertanyaannya :
1. Apakah masyarakat Indonesia utamanya masyarakat di desa sudah siap untuk diusut, bila mereka tetap tidak mau melaporkan harta kekayaannya ?
2. Apakah PNS/ASN juga wajib mengikuti tax amnesty ? karena SE Menteri Negara Pan dan RB SE/03/M.PAN/01/2005 tentang lapor harta kekayaan penyelenggara negara. dan berdasarkan SE Men Pan R&B Nomor I tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.lapor harta kekayaan penyelenggara negara.
3. Bagi masyarakat yang sudah mengisi harta kekayaan pada SPT 1770, 1770 s, 1770 ss tahun 2015, dan pada tahun 2016 jumlah harta yang dilaporkan tetap sama dengan yang tahun 2015. apakah harta yang sudah dilaporkan tersebut di kandung maksud sudah bebas dari biaya tebusan tax amnesty ? misal harta yang dilaporkan hanya 1 bh rumah, dan 1 buah sepeda motor.
SukaSuka
Terima kasih kunjungannya Pak Irianto
Saya hanya mengquote penjelasan teman di KPP sebagai berikut :
1. Konsekuensi atas berlakunya UU Pengampunan pajak tidak ada perbedaan antara wajib pajak yang di Perkotaan maupun di pedesaan. Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Walaupun tinggal di desa, kalau sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka ybs punya kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Untuk itu, sosialisasi secara masif akan terus dilakukan oleh KPP baik secara langsung maupun tidak langsung
2. Hal yang mendasar yang perlu mendapat penekanan disini adalah bahwa Tax Amnesty bukanlah KEWAJIBAN, akan tetapi HAK yang dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak. Kewajiban ASN untuk mengisi dan menyampaikan LHKASN harusnya menjadi dasar bagi para ASN dalam mengisi SPT tahunannya. Jika Wajib Pajak ASN sudah melaporkan hartanya di SPT dan penghasilan yang diperoleh selama ini sudah seluruhnya dilaporkan dan dikenakan pajak, maka Ybs tidak perlu memanfaatkan Tax Amnesty
3. Obyek Tax Amnesty adalah harta yang BELUM dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Terakhir (2015). Kalau harta sudah dimasukkan semua dalam SPT Tahunan Tahun 2015, tidak perlu ikut TA, otomatis tidak akan ada uang tebusan. Uang tebusan adalah uang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak atas tambahan harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataa Harta (SPH), bukan dalam SPT Tahunan…
Demikiaan penjelasan teman di KPP. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat. Terima Kasih
SukaSuka
Betul Pak Imam karena UU Perpajakan berlaku untuk semua warga negara…kalo dianalogikan dengan UU lalu lintas, semua berlaku bagi pengguna lalulintas jalan raya di Indonesia…terkadang kita ditilang melanggar pasal yang mengakibatkan denda yang di bayar…APA semua masyarakat tahu pasal demi pasal…Jadi menurut saya tidak ada perlakuan khusus antara masyarakat pedesaan Dan perkotaan dalan menjalankan hak Dan kewajibannya…Walaupun demikian, sosialisasi secara terus menerus memang harus dilakukan oleh aparat Pajak sehingga semua masyarakat Sadar Dan paham Pajak.
SukaSuka
Terima Kasih, Pak Arie….salam….
SukaSuka