jump to navigation

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Juli 8, 2015

Posted by Imam Subagyo in Permenkeu.
Tags: , ,
trackback

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Komentar»

1. Renta FS - Juli 21, 2015

Apakah peraturan ini berlaku mundur dari 1 Januari 2015. Bagaimana penerapannya ?

Suka

Imam Subagyo - Juli 23, 2015

Setahu kami, PTKP tsb mulai berlaku sejak diundangkan yaitu per 1 Juli 2015.. sehingga karyawan yg penghasilan nya dibawah 3jt gak kena pajak lagi.. tapi memang diakhir tahun nanti harus dihitung ulang.. karena ada klausul yg menyatakan bahwa penyesuaian PTKP ini utk tahun pajak 2015.. berarti kan semua penghasilan di tahun 2015.. Jadi akan ada kemungkinan lebih bayar bagi yg punya penghasilan 2,4-3jt per bulan.. yang jelas mulai 1 juli 2015 pake PTKP yg baru.. utk perhitungan pajak di akhir tahun tunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut ..Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Terima Kasih….

Suka

mujiyati - Juli 28, 2015

Sepakat dengan tulisan Bapak Imam Subagyo, perlu diperhatikan bagi pemotong PPh Pasal 21

Suka

2. Siti Nursofah Nasiriyah - Agustus 5, 2015

nominal ptkp terbaru juli 2015 untuk masing-masing status nominal berapa sih?

Suka

Imam Subagyo - Agustus 5, 2015

Ada di pasal 1 PMK-122 ini Bu….
Perhitungan lengkapnya sbb :

Status PTKP Baru Keterangan
TK 36,000,000.00 TK = Lajang
TK1 39,000,000.00 TK1 = Lajang, 1 tanggungan
TK2 42,000,000.00 TK2 = Lajang, 2 tanggungan
TK3 45,000,000.00 TK3 = Lajang, 3 tanggungan

K 39,000,000.00 K = Menikah, tanpa tanggungan
K1 42,000,000.00 K1 = Menikah, 1 tanggungan
K2 45,000,000.00 K2 = Menikah, 2 tanggungan
K3 48,000,000.00 K3 = Menikah, 3 tanggungan

Suka

mujiyati - Agustus 9, 2015

Bapak Imam ykh.
bagaimana perlakuan ptkp untuk karyawan lepas harian yang semula Rp 200.000 per hari? apakah juga ada perubahan?

Suka

Imam Subagyo - Agustus 10, 2015

Bu Mujiyati ykh,
Terima kasih atas atensinya. Menurut kami pribadi, kemungkinan besar akan ada perubahan juga terhadap dasar pengenaan dan pemotongan PPh psl 21. Tinggal nunggu Juknis pengganti/perubahan Perdirjen Pajak Nomor 31 tahun 2012..Demikian, Bu…

Suka

Imam Subagyo - Agustus 10, 2015

Bu Mujiyati, ternyata sudah ada aturan terbarunya yaitu Per-32/PJ/2015 tanggal 07 Agustus 2015, menjadi Rp300.000,- 🙂

Suka

mujiyati - Agustus 12, 2015

Terimakasih sekali Bapak Imam… update peraturan perpajakan terbaru selalu saya harapkan diposting disini…sangat bermanfaat sekali…

Suka

Imam Subagyo - Agustus 12, 2015

Siaaap…Insya Allah Bu Mujiyati…thank’s….

Suka

3. herwansyah herwan - November 11, 2015

Saya PNS non struktural golongan IV/a, menerima tunjangan/insentive (TTP) sebesar Rp.4.000.000,- perbulan, berapa ya tarif PPh Ps 21 nya ? Trima kasih atas informasinya

Suka

Imam Subagyo - November 11, 2015

Sepengetahuan kami masih belum berubah aturannya Pak Herwansyah, untuk PNS Golongan IV berdasarkan PP 80 tahun 2010 kena 15%. Terima kasih

Suka


Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.